Aparat kepolisian langsung melakukan pengungkapan para layanan pinjol-pinjol dan jaringannya. Di Bareskrim Polri sendiri, telah menangkap tujuh orang jaringan Pinjol yang bertugas sebagai Desk Collection atau penyebar SMS berisikan penistaan dan ancaman ke nasabahnya yang dianggap telat membayar.
"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," ujar Helmy.
Adapun ke-tujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.
Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
"ZJ (DPO) merupakan WNA, yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online. Dari lokasi tersebut didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," ucap Helmy.