sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Terkait Pinjol Ilegal

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
15/10/2021 17:40 WIB
Selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait Pinjol sebanyak 371 laporan
Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Terkait Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Terkait Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar, Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(SANDY) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement