IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.
Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pinjol ilegal salah satunya pelecehan seksual. Aksi penipuan berkedok pinjaman online kian menjamur dan meresahkan masyarakat.
Tak jarang tawaran pinjol ilegal berdatangan melalui pesan singkat dan tak dipungkiri juga ada masyarakat yang terjebak dalam permainannya. Alhasil, masyarakat atau korban tersebut kelilit hutang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sejak 2019 hingga 2021, OJK telah mencatat 19.711 pengaduan masyarakat yang mencakup 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang.
Adapun bentuk pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan, antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.