Perlu diketahui, kata Wimboh, faktor pendorong pelaku pinjol ilegal itu karena adanya kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website dan kesulitan pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Sementara faktor masyarakat atau korban dikarenakan tingkat literasi terhadap pemahaman pinjol ilegal masih rendah, hal itu dapat terlihat dari sikap korban yang tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan, serta kepepet kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
"Kami himbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar. OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain. OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh, Jumat (15/10/2021).
Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan akses ke OJK melalui whatsapp di nomor 081-157-157-157, bisa juga telepon di nomor 157 atau mengirim email dengan alamat [email protected].
(SANDY)