sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pinjol Ilegal, Mengancam dan Sebar Foto Porno hingga Pinjam Rp2,5 Juta Tapi Beranak Jadi Rp104 Juta

Economics editor Rista Rama Dhany
15/10/2021 11:00 WIB
Praktik perusahaan pinjaman online ternyata lebih mengerikan dari rentenir, mereka siap menjerat masyarakat yang kepepet meminjam uang darinya bagai gurita.
Pinjol Ilegal, Mengancam dan Sebar Foto Porno hingga Pinjam Rp2,5 Juta Tapi Beranak Jadi Rp104 Juta (FOTO: MNC Media)
Pinjol Ilegal, Mengancam dan Sebar Foto Porno hingga Pinjam Rp2,5 Juta Tapi Beranak Jadi Rp104 Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Praktik perusahaan pinjaman online ternyata lebih mengerikan dari rentenir, mereka siap menjerat masyarakat yang kepepet meminjam uang darinya bagai gurita. Sehingga nasabahnya tidak kuasa harus membayar tagihan utang tidak wajar bahkan disertai ancaman ketika tidak bisa membayar utang.

Praktik pinjol ini sangat meresahkan masyarakat hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan. Salah satunya dengan melakukan penggerbekan PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan ini berkantor di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten.

Mengapa perusahaan pinjol Indo Tekno Nusantara sampai digrebek dan seluruh karyawannya ikut diamankan pada Kamis (14/10/2021), berikut rangkumannya:

1. Punya 13 Aplikasi Pinjol 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan terdapat 13 aplikasi pinjol di bawah naungan PT ITN ini. Di mana, 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.

"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ucap Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement