IDXChannel - Praktik perusahaan pinjaman online ternyata lebih mengerikan dari rentenir, mereka siap menjerat masyarakat yang kepepet meminjam uang darinya bagai gurita. Sehingga nasabahnya tidak kuasa harus membayar tagihan utang tidak wajar bahkan disertai ancaman ketika tidak bisa membayar utang.
Praktik pinjol ini sangat meresahkan masyarakat hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan. Salah satunya dengan melakukan penggerbekan PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan ini berkantor di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten.
Mengapa perusahaan pinjol Indo Tekno Nusantara sampai digrebek dan seluruh karyawannya ikut diamankan pada Kamis (14/10/2021), berikut rangkumannya:
1. Punya 13 Aplikasi Pinjol
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan terdapat 13 aplikasi pinjol di bawah naungan PT ITN ini. Di mana, 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ucap Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).