sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Makin Mengerikan, Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal Salah Satunya Pelecehan Seksual

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
15/10/2021 16:44 WIB
Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pinjol ilegal salah satunya pelecehan seksual. Aksi penipuan berkedok pinjaman online kian menjamur dan meresahkan
Makin Mengerikan, Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal Salah Satunya Pelecehan Seksual (FOTO:MNC Media)
Makin Mengerikan, Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal Salah Satunya Pelecehan Seksual (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum. 

Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pinjol ilegal salah satunya pelecehan seksual. Aksi penipuan berkedok pinjaman online kian menjamur dan meresahkan masyarakat. 

Tak jarang tawaran pinjol ilegal berdatangan melalui pesan singkat dan tak dipungkiri juga ada masyarakat yang terjebak dalam permainannya. Alhasil, masyarakat atau korban tersebut kelilit hutang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sejak 2019 hingga 2021, OJK telah mencatat 19.711 pengaduan masyarakat yang mencakup 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang. 

Adapun bentuk pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan, antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual. 

Perlu diketahui, kata Wimboh, faktor pendorong pelaku pinjol ilegal itu karena adanya kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website dan kesulitan pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri. 

Sementara faktor masyarakat atau korban dikarenakan tingkat literasi terhadap pemahaman pinjol ilegal masih rendah, hal itu dapat terlihat dari sikap korban yang tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan, serta kepepet kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan. 

"Kami himbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar. OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain. OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh, Jumat (15/10/2021).   

Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan akses ke OJK melalui whatsapp di nomor 081-157-157-157, bisa juga telepon di nomor 157 atau mengirim email dengan alamat [email protected].

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement