IDXChannel — Pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat dengan bunga tinggi menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah pun bertindak tegas dengan menutup ribuan akses layanan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2021 ini.
"Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tangg 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol," ucap Johnny usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Johnny merincikan pada 2021 saja ada 1.856 akses pinjol ilegal yang telah ditutup pemerintah. Fintech yang tidak terdaftar itu tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram serta di File Sharing.