IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa, tujuh tersangka jaringan pinjol penyebar SMS berisikan ancaman ke nasabah ini, salah satunya terkait kasus seorang ibu di Wonogiri, memutuskan gantung diri karena terlilit utang di perusahaan pinjol.
"Dari kasus Wonogori nyambung disini satu," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Diketahui, seorang perempuan berinisial WI nekat bunuh diri. WI diduga tak mampu melunasi utangnya sekaligus menghadapi teror pinjol. Perempuan berusia 38 tahun itu ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumahnya di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogori, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Helmy menambahkan, tujuh tersangka ini jaringan yang bertugas untuk membantu perusahaan Pinjol menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka menaungi beberapa perusahaan Pinjol, yang sedang didalami oleh Bareskrim Polri.