sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Pinjol Ilegal yang Tak Beretika Agar Diproses Hukum

Economics editor Dita Angga Rusiana
15/10/2021 18:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengaku ada sejumlah pembahasan, salah satunya penegakkan hukum terhadap pinjaman online.
OJK Minta Pinjol Ilegal yang Tak Beretika Agar Diproses Hukum. (Foto: MNC Media)
OJK Minta Pinjol Ilegal yang Tak Beretika Agar Diproses Hukum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Usai menghadiri rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengaku ada sejumlah pembahasan, salah satunya penegakkan hukum terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kita tahu di lapangan banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Kalau ini tidak terdaftar, excessnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika. Ini semua tantangan kita bersama,” kata Wimboh seusai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).

Wimboh mengatakan bahwa untuk pinjol yang tidak terdaftar maka harus ditutup. Selain itu juga harus diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Menurutnya pemerintah tengah berusaha untuk memberikan efek jera bagi pinjol-pinjol ilegal tersebut.

“Nah ini tinggal gimana yg tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum. Ini yang akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ungkapnya

Dia menegaskan bahwa sanksi untuk pinjol ilegal tidak pandang bulu. Menurutnya pemberantasan pinjol ilegal akan dilakukan secara masif bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement