“Dan ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum. Baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer to peer semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama. Terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo. Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawarantawan pinjaman-pinjaman yang oleh pinjol ilegal,” ujarnya.
Wimboh pun kembali mengimbau masyarakat agar melakukan pinjaman di pinjol-pinjol yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan bahwa daftar pinjol legal ada di website OJK.
“Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Daftaranya ada di website ada 107,” pungkasnya. (TYO)