sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Pinjol Ilegal yang Tak Beretika Agar Diproses Hukum

Economics editor Dita Angga Rusiana
15/10/2021 18:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengaku ada sejumlah pembahasan, salah satunya penegakkan hukum terhadap pinjaman online.
OJK Minta Pinjol Ilegal yang Tak Beretika Agar Diproses Hukum. (Foto: MNC Media)
OJK Minta Pinjol Ilegal yang Tak Beretika Agar Diproses Hukum. (Foto: MNC Media)

“Dan ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum. Baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer to peer semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama. Terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo. Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawarantawan pinjaman-pinjaman yang oleh pinjol ilegal,” ujarnya.

Wimboh pun kembali mengimbau masyarakat agar melakukan pinjaman di pinjol-pinjol yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan bahwa daftar pinjol legal ada di website OJK.

“Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Daftaranya ada di website ada 107,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement