ECONOMICS

OJK Perkuat Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM

Kurnia Nadya 05/05/2026 18:11 WIB

OJK menilai bahwa SCF menjadi instrumen strategis dalam mendukung keberlangsungan UMKM.

OJK Perkuat Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat industri securities crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM, seiring meningkatnya peran sektor tersebut dalam menopang perekonomian nasional.

Securities crowdfunding adalah penggalangan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk pengembangan bisnisnya. SCF melibatkan penawaran investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau instrumen lainnya kepada sejumlah kecil investor. 

Dalam securities crowdfunding, investor tidak hanya memberikan dukungan finansial kepada pemilik usaha, tetapi juga berpeluang mendapatkan keuntungan dari investasi berupa dividen, bunga, atau potensi keuntungan lainnya sesuai kesepakatan dalam penawaran investasi.

Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Efek 2 dan Layanan Urun Dana OJK, Muhammad Adi Wijoyo, menilai bahwa SCF menjadi instrumen strategis dalam mendukung keberlangsungan UMKM, yang saat ini berjumlah sekitar 65 juta unit usaha.

“Sektor UMKM menyumbang sekitar 60 persen PDB nasional, yang setara dengan nilai kurang lebih 8.573 triliun hingga 9.600 triliun,” ucap Adi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Lebih lagi, Adi menjelaskan bahwa UMKM menyerap 117 juta pekerja, setara 97 persen dari total angkatan kerja nasional, yang akan menjadikan sektor penyedia lapangan kerja krusial di Indonesia.

Sehingga, SCF menjadi kebijakan OJK dalam mendukung keberlangsungan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Dari sisi industri, perkembangan SCF juga menunjukkan tren positif.

“Terdapat 18 platform penyelenggara yang sudah mempunyai izin OJK, kemudian 611 penerbit dan 196.000 investor, dengan nilai dana yang disalurkan mencapai Rp1,19 T, atau sekarang saat ini sudah mencapai dua koma sekian triliun,” tambah Adi.

Ke depannya, OJK mencatat bahwa akan terus mendorong penguatan industri SCF melalui inovasi digital dan peningkatan akses modal berbasis platform. Secara bersamaan, pengawasan diperketat untuk meningkatkan perlindungan investor, terutama investor ritel.

Beberapa langkah lain yang dilakukan termasuk revisi regulasi terkait SCF serta penerapan sistem pelaporan terintegrasi seperti Apollo untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi.

OJK juga menekankan pentingnya peningkatan tata kelola oleh penyelenggara, termasuk pemenuhan kewajiban ekuitas positif yang akan mulai berlaku pada Juli mendatang, serta penguatan proses due diligence terhadap penerbit.

“Saya juga mendorong kolaborasi positif ALUDI dengan KSEI sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam infrastruktur pasar modal Indonesia, termasuk pada SEF dengan dibuatnya platform SEFnet sebagai platform terintegrasi,” kata Adi.


(Eugina Siregar)

SHARE