IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini diambil untuk memperkuat prinsip good governance dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di sektor jasa keuangan, sembari memastikan independensi OJK tetap terjaga.
Beleid baru ini fokus pada pengaturan aspek administratif, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat prosedural dan tidak mencampuri kewenangan OJK dalam fungsi pengaturan, pengawasan, maupun pemeriksaan industri jasa keuangan.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin mengatakan, penguatan tata kelola anggaran adalah kunci dalam membangun kredibilitas lembaga pengawas.
“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” kata Herman dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).