PMK 27/2026 memberikan batasan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur dalam beleid ini bertujuan untuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, guna memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan yang selaras dengan praktik internasional (best practices).
Herman menambahkan, mekanisme pelaporan yang terintegrasi merupakan bagian dari prinsip check and balances serta transparansi publik, yang justru akan memperkokoh posisi OJK.
“Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” lanjut Herman.
Meski terdapat standarisasi administratif baru, proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tetap menjadi domain Dewan Komisioner OJK untuk kemudian dibahas bersama DPR RI. Hal ini menjamin bahwa pengambilan keputusan strategis tetap berada sepenuhnya dalam koridor kewenangan OJK.
Mengingat OJK mengelola dana yang berasal dari pungutan industri serta dukungan APBN pada kondisi tertentu, standarisasi melalui PMK ini diharapkan dapat memberikan landasan administratif yang lebih tertib.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sektor keuangan nasional yang kredibel dan transparan, sehingga OJK dapat lebih optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
(Nur Ichsan Yuniarto)