sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi

Banking editor Rohman Wibowo
05/05/2026 07:45 WIB
OJK mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Reasuransi.
Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi. (Foto Istimewa)
Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi demi memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan soal QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. 

"Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," kata Ogi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).

Kata Ogi, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement