sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi

Banking editor Rohman Wibowo
05/05/2026 07:45 WIB
OJK mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Reasuransi.
Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi. (Foto Istimewa)
Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi. (Foto Istimewa)

Seluruh pengembangan yang dilakukan sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 yaitu terwujudnya Industri Asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inkluasi dan stabilitas keuangan. 

Kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement