IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi. Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
"Dengan ini diumumkan OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi atas PT Sun Maju Pialang Asuransi pada 23 Juni 2023," tulis pengumuman OJK yang diteken Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar, Kamis (6/7/2023).
Berdasarkan data terakhir OJK, Sun Maju berbasis di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.
"Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata pialang asuransi, insurance broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pialang asuransi," tegas OJK.