"Diwajibkan pula untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup OJK.
Baca Juga:
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap Sun Maju Pialang Asuransi dalam jangka waktu tiga bulan. Pengenaan sanksi tersebut tepatnya pada Desember 2022.
(FAY)