sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Kurang Modal

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/07/2023 09:55 WIB
OJK mengungkap ada 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar per Mei 2023.
OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Kurang Modal. (Foto: MNC Media)
OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Kurang Modal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar per Mei 2023. Adapun, aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 kemarin.

Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan. 

“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, dikutip Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, seiring dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech P2P lending. Sebagaimana diketahui, tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement