Namun, pencabutan moratorium ini bergantung pada seberapa banyak penyelenggara P2P lending yang bisa memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. “Kalau masih besar, pembukaan moratorium akan kami pertimbangkan kembali,” kata Ogi beberapa waktu lalu.
Adapun, kinerja P2P lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan atau year on year, menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36%.
(SLF)