sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi

Banking editor Rohman Wibowo
05/05/2026 07:45 WIB
OJK mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Reasuransi.
Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi. (Foto Istimewa)
Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi. (Foto Istimewa)

Hal tersebut dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan. pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. 

Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menegaskan penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini pun menjadi semakin relevan.

Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD. OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual.

Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement