sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi

Banking editor Rohman Wibowo
05/05/2026 07:45 WIB
OJK mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Reasuransi.
Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi. (Foto Istimewa)
Lindungi Konsumen dan Industri, OJK Aplikasikan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi demi memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan soal QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. 

"Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," kata Ogi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).

Kata Ogi, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. 

Hal tersebut dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan. pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. 

Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menegaskan penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini pun menjadi semakin relevan.

Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD. OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual.

Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT. 

Seluruh pengembangan yang dilakukan sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 yaitu terwujudnya Industri Asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inkluasi dan stabilitas keuangan. 

Kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement