OJK Setorkan Sisa Kas hingga Pajak ke Negara Sebesar Rp450 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada negara.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada negara. Pengembalian ini dilakukan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar.
"Dana ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta (1/2/2022).
Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR. Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.
"OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," katanya. (TYO)