IDXChannel - Pengamat Asuransi Diding S Anwar berharap agar para calon Dewan Komisioner OJK jilid 3 harus mampu menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912. Karena sejauh ini kinerja OJK belum memberikan solusi kepada nasabah korban Bumiputera.
Menurutnya pansel OJK perlu dan harus memasukkan penyelamatan bentuk usaha bersama dijadikan KPI utamanya DK OJK jilid III.
“Pansel OJK harus mencermati visi misi calon, adakah yang care dengan Usaha Bersama (UBER) dan yang lainnya demi pertumbuhan industri asuransi yang sehat," ujar Diding kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (31/1/2022).
Menurutnya nahkoda OJK terpilih nanti harus mampu merealisasikan payung hukum bentuk Usaha Bersama atau Mutual. "Ini sesuai 2 Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perintah Pembuatan UU Usaha Bersama," tambah Diding.
Dia mengatakan, OJK perlu dijaga marwahnya yaitu dengan komitmen melaksanakan tugas utama sesuai amanah UU No 21 tahun 2011 (Pengaturan, Pengawasan serta Perlindungan) Sektor Jasa Keuangan.