Dia mengatakan OJK agar mendukung dan melestarikan bentuk Usaha Bersama (UBER / Mutual) yang merupakan falsafah Gotong Royong & Keleluargaan serta wujud pelaksanaan UUD 1945 (pasal 33 ayat 1 Usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Lestarikan AJB Bumiputera 1912 seperti melestarikan Candi Borobudur & Komodo kebanggaan dan keajaiban dunia. OJK jangan ikut larut berkonflik dengan Industri, namun harus pembinaan untuk perlindungan masyarakat banyak," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan seluruh DK OJK Jilid III harus paham seluruh isu industri perasuransian, termasuk bentuk hukum mutual yang menjadi satu satunya aset bangsa Indonesia yg harus diselamatkan. Sehingga UU Usaha Bersama harus didorong dan bisa jadi OJK yang menginisiasi meski dimulai dengan memfasilitasi pertemuan dan pembahasan.
"Yang jauh lebih penting figur Organ Perusahaan yang nanti duduk di AJB Bumiputera 1912 harus paham masalah secara mendalam, sehingga penyelesaian permasalahan AJBB bukan sekedar penyehatan keuangan, namun fundamental bentuk usaha Mutual berikut karakteristik usahanya," pungkasnya. (TIA)