Ojol Bakal Dilarang Beroperasi di Kawasan IKN, Apa Alasannya?
Badan Otorita juga bakal melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online (ojol).
IDXChannel - Badan Otorita bakal mengatur ketat pengunaan kendaraan pribadi terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Ini untuk mendorong masyarakat IKN menggunakan transportasi umum dan menekan pengeluaran emisi karbon.
Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah mengatakan bahwa Badan Otorita juga bakal melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online (ojol) yang hilir mudik antarpaket seperti yang terjadi di Jakarta dan banyak kota lainnya di Indonesia.
"Jadi kalau mau Go Food, apa silakan antarnya pakai micromobility. Tidak pakai motor karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," kata Rediansyah di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan untuk mobilitas di KIPP nantinya bakal mengandalkan jaringan transportasi umum yang saat ini tengah dibangun oleh pemerintah.
Sedangkan untuk perjalanan jangka pendek bisa menggunakan micromobility yang nantinya akan disediakan Badan Otorita, dan dapat digunakan untuk mobilitas antar jemput paket.
Bahkan, menurutnya, berdasarkan rencana pengembangan IKN ke depan, untuk mobilitas di dalam kawasan KIPP targetnya 80% menggunakan transportasi publik, dan hanya 20% kendaraan pribadi yang boleh berlalu-lalang di IKN.
"Kecuali kendaraan dinas seperti presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifikasi-spesifikasi khusus yang membolehkan kendaraan pribadi itu, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, itu nanti ada peraturannya sendiri," ujar Rediansyah.
Meski demikian, Nusantara pada 2045 diharapkan sudah mampu menjadi percontohan di Indonesia sebagai kota net zero carbon. Paling tidak, sudah bersih dari emisi yang dihasilkan kendaraan konvensional karena penggunaan kendaraan listrik.
"Fully EV (electric vehicle)-nya di 2045. Masa transisi kita coba dulu di KIPP, yang very zero net carbon, tidak ada kendaraan bensin. Nanti pelan-pelan meluas (seluruh wilayah pengembangan IKN)," tuturnya.
(RNA)