ECONOMICS

Ojol Bakal Jadi Pelaku UMKM, Perpres Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Binti Mufarida 11/08/2026 03:00 WIB

Dengan status UMKM, pengemudi Ojol nantinya bisa menerima sejumlah insentif.

Ojol Bakal Jadi Pelaku UMKM, Perpres Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) yang ditargetkan bisa terbit sebelum 17 Agustus 2026
 
“Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026). 
 
Prasetyo mengatakan dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan DPR RI dan sejumlah Menteri untuk finalisasi Perpres Ojol. 

“Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK,” katanya usai melakukan keterangan kepada awak media.

Adapun Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini masih tersisa dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi.

Perpres tersebut, nantinya akan menetapkan pengemudi Ojol sebagai pelaku UMKM, sebagaimana yang sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol. Dengan status UMKM, pengemudi Ojol nantinya bisa menerima sejumlah insentif.

"Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas Ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya, ke usaha mikro," ujar dia. 

(NIA DEVIYANA)

SHARE