Oknum PNS Jual Beli Jabatan Kepala Desa, Menteri Tjahjo: Sanksi Dipecat Tidak Hormat
Terkait masih adanya praktik jual beli jabatan oleh oknum PNS, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberi penegasan.
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo.
Diduga, kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo. Menteri Tjahjo menuturkan bahwa telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi. Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Menteri PANRB juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan, adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht.
"Saat ini, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan," tandasnya.
(IND)