IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan semua aparatur sipil negara (ASN) non esensial di zona PPKM Darurat bekerja dari rumah.
Tjahjo mengatakan, kebijakan itu dibuat sebagai tindak lanjut PPKM Darurat yang berlaku tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Namun demikian Tjahjo Kumolo berpesan agar para ASN bekerja dari rumah tetap perhatikan target dan sasaran kinerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kata Tjahjo Kumolo juga diminta untuk melakukan pemantauan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP dengan memanfaatkan TIK, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi/pengaduan, dan memastikan otput produk pelayanan daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menyederhanakan proses bisnis dan standar prosedur operasional kerja," ujar Tjahjo Kumolo dalam akun Instagram PDI Perjuangan, Minggu (4/7/2021) kemarin.
Dalam SE Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 work from home (WFH) 100% dilakukan pada instansi pemerintah pada sektor non-esensial, work from office maksimal 50% untuk instansi pemerintah pada sektor esensial, dan work from office maksimal 100% untuk instansi pemerintah pada sektor kritikal. (TIA)