sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tetap Ngantor di Masa PPKM Darurat, Pekerja Harus Kantongi STRP

Economics editor Widya Michella
05/07/2021 07:44 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pekerja yang harus kerja di kantor di masa PPKM Darurat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Tetap Ngantor di Masa PPKM Darurat, Pekerja Harus Kantongi STRP (FOTO: MNC Media)
Tetap Ngantor di Masa PPKM Darurat, Pekerja Harus Kantongi STRP (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pekerja yang harus kerja di kantor alias Work From Office (WFO), di masa PPKM Darurat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pemprov DKI Jakarta telah merilis infografik tenteng tata cara mendapatkan STRP, yang berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.

"STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan&perbankan,pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penganganan covid, dan industri orientasi ekspor,"dikutip dalam akun Instagram @dkijakarta, Senin, (05/07/2021)

Kemudian, untuk sektor kritikal terdiri dari energi, kesehatan, keamanan logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruktsi, utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat. 

Lalu perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit kunjungan dukalantar jenazah, hamil/ bersalin pendamping ibu hamil/bersalin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement