sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tetap Ngantor di Masa PPKM Darurat, Pekerja Harus Kantongi STRP

Economics editor Widya Michella
05/07/2021 07:44 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pekerja yang harus kerja di kantor di masa PPKM Darurat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Tetap Ngantor di Masa PPKM Darurat, Pekerja Harus Kantongi STRP (FOTO: MNC Media)
Tetap Ngantor di Masa PPKM Darurat, Pekerja Harus Kantongi STRP (FOTO: MNC Media)

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut: pada pekerja sektor esensial dan sektor kritikal pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu mulai dari KTP pemohon, surat tugas perusahaan, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Sementara untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak  yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Namun persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dll)

Selanjutnya, untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id. Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.

Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap. STRP diterbitkan oleh  DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.

STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.

Sumber foto akun Instagram @dkijakarta. 

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement