Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut: pada pekerja sektor esensial dan sektor kritikal pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu mulai dari KTP pemohon, surat tugas perusahaan, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.
Sementara untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Namun persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dll)
Selanjutnya, untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id. Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.
Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap. STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.
STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.
Sumber foto akun Instagram @dkijakarta.
(RAMA)