sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Cek Ketentuannya

Market news editor Binti Mufarida
05/07/2021 08:32 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan di masa PPKM darurat berlaku hari ini. (Foto: MNC Media)
Aturan perjalanan di masa PPKM darurat berlaku hari ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat. Aturan perjalanan di masa PPKM tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021).

SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.

“Pemberlakuan kebijakan tersebut baru dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubugan Adita Irawati dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (5/7/2021).

Adita memaparkan, substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah Pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement