sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Cek Ketentuannya

Market news editor Binti Mufarida
05/07/2021 08:32 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan di masa PPKM darurat berlaku hari ini. (Foto: MNC Media)
Aturan perjalanan di masa PPKM darurat berlaku hari ini. (Foto: MNC Media)

Adapun bandara yang telah menyediakan adalah Bandara Soekarno Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. Dan segera menyusul lokasi-lokasi lain.

“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insha’ Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia,” katanya. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement