ECONOMICS

Ombudsman Beri Kemendag Ultimatum Terkait Implementasi HET Minyak Goreng

Advenia Elisabeth/MPI 14/09/2022 15:53 WIB

Ombudsman meminta Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

Ombudsman Beri Kemendag Ultimatum Terkait Implementasi HET Minyak Goreng. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ombudsman menyoroti tidak efektifnya implementasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diberlakukan untuk semua wilayah Indonesia. 

"Ombudsman RI menemukan bahwa HET minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah di Indonesia. HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/9/2022).

Yeka menerangkan berdasarkan temuan di lapangan, maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Perdagangan.

Pertama, Ombudsman meminta Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal. 

"Di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor," papar Yeka.

Kemudian, Menteri Perdagangan diminta segera melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan yang mengacu pada kaidah SNI.

Terakhir, Ombudsman meminta kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan penyerapan TBS yang masih berada (tersimpan) pada level petani kelapa sawit rakyat. 

"(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden, kita bongkar semua maladministrasinya, kita punya banyak cara untuk bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik lebih baik," tegas dia. (NIA)

SHARE