sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Agar Rakyat Tak Jadi Korban, BPKN Anjurkan Agar HET Minyak Goreng Berlaku Lagi

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
07/04/2022 18:15 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengajurkan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng berlaku lagi.
Agar Rakyat Tak Jadi Korban, BPKN Anjurkan Agar HET Minyak Goreng Berlaku Lagi. (Foto: MNC Media)
Agar Rakyat Tak Jadi Korban, BPKN Anjurkan Agar HET Minyak Goreng Berlaku Lagi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Agar rakyat tak menjadi korban, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengajurkan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng sebaiknya diberlakukan kembali.

Kepala BPKN, Rizal E Halim, mengatakan HET yang direkomendasikan yang dimaksud yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter. 

"Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok, tentunya ini tidak diingankan presiden," ujar Rizal dalam jumpa pers secara daring, Kamis (7/4/2022).

Rizal menuturkan rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga Crude Palm Oil (CPO) internasional tidak mendikte atau mempengaruhi harga CPO dalam negeri. 

"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," terang Rizal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement