"Kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri. Kami menghitung berdasarkan input produksi di dalam negeri tidak ada gangguan cuaca tidak ada bencana alam kepada lahan kebun sawit, tidak ada hama, faktor tenaga kerja juga tersedia yang naik hanya harga pupuk, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu," lanjutnya.
Adapun rekomendasi lainnya, dipaparkan Rizal, yakni mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit.
Menurut dia DMO sebesar 30 persen tersebut sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.
"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga ke hilir," tandasnya.
Sekedar mengingatkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya merilis kebijakan minyak goreng dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yang berlaku mulai 16 Maret 2022.
Tak lama kebijakan ini dijalankan, Kemendag mencabut aturan tersebut dan digantikan dengan kebijakan satu harga. (TYO)