sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Tindak Dua Produsen Minyak Goreng yang Langgar HET 

Economics editor Tangguh Yudha
22/12/2025 16:54 WIB
Penindakan dilakukan menyusul temuan adanya kenaikan harga minyak goreng di atas ketetapan pemerintah.
Mentan Tindak Dua Produsen Minyak Goreng yang Langgar HET. Foto: iNews Media Group.
Mentan Tindak Dua Produsen Minyak Goreng yang Langgar HET. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menindak dua produsen minyak goreng yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penindakan dilakukan menyusul temuan adanya kenaikan harga minyak goreng di atas ketetapan pemerintah.

"Ada dua perusahaan yang kami temukan menaikkan harga di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya. Ini bukan lagi imbauan, tapi penindakan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Amran mengungkapkan, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai HET justru dilepas ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi. Padahal, kondisi pasokan nasional dinilai sangat mencukupi, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia.

"Harusnya Rp15.700, tapi dijual Rp18.000. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan," ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Amran mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari sisi hilir hingga hulu. Penelusuran difokuskan pada produsen dan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan berlebih.

"Yang kami kejar bukan pedagang kecil. Kami fokus ke produsennya dan siapa pun yang memanfaatkan situasi ini," kata Amran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement