IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk dapat segera melakukan penyesuaian atas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, dari saat ini Rp14 ribu per liter, menjadi Rp12 ribu per liter, untuk jenis minyak goreng curah dan kemasan sederhana.
Sedangkan untuk HET minyak goreng jenis kemasan premium diharapkan berada di level harga Rp17.000 per liter untuk kemasan premium. Permintaan tersebut disampaikan secara resmi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan disampaikan oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto.
Menurut Taufik, permintaan penurunan tersebut telah disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
"Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni-Juli 2021," ujar Taufik, dalam keterangan resminya, Sabtu (10/9/2022).
Sejak tahun lalu, KPPU mengklaim telah secara aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.