Ombudsman Sarankan Iuran Tapera Dibebankan Sepenuhnya ke Pekerja
Ombudsman RI menyarankan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dibebankan sepenuhnya kepada pekerja.
IDXChannel - Ombudsman RI menyarankan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dibebankan sepenuhnya kepada pekerja.
"Seyogianya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepersetaan Tapera," ujar Yeka ketika ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pemerintah saat ini mengkaji dan mensimulasikan iuran Tapera dengan melibatkan pengusaha. Padahal menurut Yeka, kewajiban iuran Tapera yang dibebankan ke pengusaha akan berpotensi mengganggu pemasukan perusahaan (cash flow).
"Begini masalahnya 3 persen itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, apakah ini nanti melibatkan pengusaha, nanti pengusahanya akan dicek dulu kalau pengusaha bermasalah apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," tutur Yeka.
Apalagi iuran Tapera masih menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, lanjutnya, apabila pemerintah memutuskan menunda atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka peraturan tersebut memang tidak prudent.
"Kalau begitu (ditunda) berarti proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent," kata Yeka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa potongan 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hasil dari perhitungan secara cermat.
Sebagaimana diketahui, ketentuan potongan 3 persen itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Tapera tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.
Presiden mengakui, dalam sebuah kebijakan pasti ada pro dan kontra. Semisal saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
Namun, saat ini masyarakat merasakan manfaat asuransi sosial tersebut. Begitu juga dengan potongan 3 persen untuk simpanan Tapera.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," jelas Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/5/2023).
(FRI)