Ombudsman Sarankan Kegiatan Pertambangan Blok Mandiodo Diaktifkan Lagi
Ombudsman RI menyarankan Kementerian ESDM dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk kembali mengaktifkan kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo.
IDXChannel - Ombudsman RI menyarankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk kembali mengaktifkan kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Namun, wajib untuk dilakukan evaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Demikian diungkapkan Anggota Ombudsman Hery Susanto.
Hery menilai, pengelolaan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu harus memberikan manfaat secara holistik baik sosial, ekonomi dan lingkungan bagi warga sekitarnya.
Lebih lanjut, kata dia, begitu pula proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan," ungkapnya dalam Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Hery menekankan, perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo sejatinya memang harus memiliki program berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar tambang baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
"Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Antam Tbk (ANTM) Nico Kanter mengatakan, saat ini operasional di Blok Mandiodo memang sedang dihentikan sejak April atau Mei 2023. Hal itu lantaran saat ini masih ada proses hukum yang sedang berjalan.
Diungkapkan Niko, bukan pihaknya tidak memperhatikan mengenai pemasukan daerah, namun pihaknya lebih ingin menghormati proses hukum yang masih berjalan.
"Karena setiap kali ada kasus hukum kita dituntut harus menghormati. Kita selalu konsultasi dan mudah-mudahan ini tadi dari kejaksaan mungkin dengan ada Ombudsman datang ke sana, seperti tadi saya sampaikan, harus ada affirmative action supaya nantinya untuk di Mandiodo agar ada kekhususan dalam proses mendapatkan RKAB," jelas Niko.
(YNA)