IDXChannel - Ombudsman RI membeberkan hasil peninjauan lapangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hal ini guna memastikan tata kelola dalam operasional pembangunan pertambangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup.
Dari hasil peninjauan tersebut, Ombudsman menemukan adanya dampak lingkungan yang cukup serius akibat dari penambangan di Blok Mandiodo.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, adanya kasus hukum yang terjadi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, merupakan kasus yang serius untuk ditindaklanjuti.
"Terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional dan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha tambang, peradilan kasus tersebut tentu harus membuktikan apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar dengan pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya dalam laporan Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/1/2024).