Sedangkan di Desa Mandiodo, kata dia, Ombudsman menemukan fakta bahwa kegiatan eksploitasi dimulai sejak 2007. Namun, tidak ada program CSR dari perusahaan-perusahan swasta.
"Hanya ada uang kompensasi atau biasa disebut uang debu. Terdapat kegiatan CSR ketika pihak PT Antam Tbk mengambil alih WIUP baik berupa pembangunan fisik maupun beasiswa," lanjut Hery.
Masyarakat Desa Mandiodo juga berharap PT Antam Tbk dapat membuka lapangan kerja bagi warga lokal dan segera menyelesaikan tanah masyarakat yang belum dibebaskan.
Selain itu, lanjut Hery, masyarakat berharap agar program CSR bisa dirasakan langsung oleh desa lingkar tambang tidak dialokasikan ke pusat kota di kabupaten.
"Masyarakat juga berharap agar pihak perusahaan khususnya PT Antam Tbk bisa memberdayakan UMKM yang ada di desa sehingga meningkatkan taraf hidup warga lokal," tukasnya.
(YNA)