Operasi Cukai, Pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogya Temukan Rokok dan Hasil Tembakau Ilegal
Pemkab Sleman  bersama  Bea cukai Yogyakarta mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) rokok dan  hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai.
IDXChannel -Pemkab Sleman bersama Bea cukai Yogyakarta mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) rokok dan hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai atau polos di toko kelontong wilayah Kapanewon, Kalasan. Hal itu diekahui saat menggelar operasi barang kena cukai di wilayah Depok dan Kalasan, Sleman, Rabu (6/10/2021).
Petugas pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Yusron Asrofi mengataka dari hasil pemeriksaan di wilayah Kalasan, petugas menemukan dua toko kelontong menjual produk kena cukai rokok dan hasil tembakau tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau ilegal.
“Rokok tanpa cukai sebanuak 20 bungkus dan 39 tembakau iris dibungkus dalam kemasan 50 gram,” katanya.
Atas temuan ini, petugas langsung menyita barang-arang tersebut. Namun tidak memberi sanksi kepda pemilik toko, hanya memberikan edukasi tidak menjual rokok tanpa cukai. Sebab toko itu hanya ditiipi oleh sales.
“Indikator BKC rokok dan hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai),” paparnya.
Kasubbag Perekonomian Bagian Perekonomian Pemkab Sleman, Citra Makkia Azmiati menambahkan kegiaan ini untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas barang kena cukai rokok dan hasil tembakau ilegal juga memastikan BKC rokok dan hasil tembakau yang beredar tersebut legal.
“Selain itu juga untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat,” terangnya.
(IND)