IDXChannel - Kementerian Keuangan memperkirakan pengedaran rokok ilegal dapat menghasilkan kebocoran dalam bentuk barang hasil penindakan (BHP) senilai Rp13,48 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberantasan rokok ilegal masih mendominasi 10 penindakan atau pengawasan teratas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Per akhir Agustus 2021, penindakan rokok ilegal mencapai 44,91% dari total penindakan. Porsinya jauh lebih besar dari penindakan lain seperti narkoba, minuman keras (miras) ilegal, kendaraan air, tekstil, bibit, dan lainnya.
"Kinerja pengawasan top 10 penindakan terutama didominasi oleh rokok, mencegah rokok ilegal, juga narkoba, kendaraan air, dan minuman keras," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/8/2021).
Penindakan terus meningkat dari tahun ke tahun, misal pada 2018 penindakan sebesar 18.204, lalu naik menjadi 21.062 pada 2019 dan kembali menanjak pada 21.964 di tahun berikutnya.