sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Amankan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Uang Negara Rp1,4 M Terselamatkan

Economics editor Avirista M/Kontributor
24/09/2021 13:37 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II sukses mengamankan 2,5 juta rokok ilegal.
Bea Cukai Amankan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Uang Negara Rp1,4 M Terselamatkan. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Amankan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Uang Negara Rp1,4 M Terselamatkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II sukses mengamankan 2,5 juta rokok ilegal. Berkat itu, potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,4 miliar pun terselamatkan.

Sitaan ini terjadi selama berlangsungnya Operasi Gempur I tahun 2021, dimana sejumlah rokok ilegal diamankan dari beberapa kantor wilayah di lingkungan kerja Kanwil DJBC Jatim II, yang meliputi Malang raya, Blitar raya, Kediri raya, Madiun raya, Probolinggo raya, Jember, dan Banyuwangi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan, setidaknya ada total 2.590.031 batang rokok ilegal yang disita bea cukai. Barang-barang sitaan ini merupakan operasi penindakan selama tahun 2021 hingga 19 September 2021 kemarin.

Tak hanya itu, 3.820 gram tembakau iris dan 220,91 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) juga disita petugas bea cukai.

"Jumlah barang yang disita diperkirakan bernilai Rp1.269.167.909, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1.469.236.534," ucap Oentarto Wibowo, melalui keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, pada Jumat (24/9/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement