Oentarto menambahkan, selain kegiatan penindakan, pihaknya juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal. Kampanye rokok yang tidak terdapat pita cukai atau biasa disebut rokok polos, menjadi salah satu ciri rokok ilegal yang tak henti-hentinya digaungkan.
Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal pun terus dilakukan, secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.
“Penindakan semacam ini membuktikan keseriusan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat khusunya di wilayah kerja kami. Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonominan dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” terang Oentarto.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Humas Kanwil Bea Cukai Jatim II, Mohammad Sulthon Junaidhi, menjelaskan dari sitaan rokok ilegal bea cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang yang membawahi tiga wilayah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, menjadi yang tertinggi dalam hal temuan rokok ilegal.
"Untuk KPPBC Malang disita 1.057.672 batang rokok ilegal, disusul KPPBC Jember dengan 509.560 batang, dan KPPBC Kediri sebanyak 254.594 batang," terangnya.