ECONOMICS

Optimistis, Kemenperin Sebut TKDN Industri Panel Surya Capai 90 Persen di 2025

Advenia Elisabeth/MPI 14/09/2021 20:26 WIB

Pemerintah terus berupaya mendukung realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional.

Ilustrasi Energi Terbarukan

IDXChannel - Pemerintah terus berupaya mendukung realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional, di antaranya terkait penggunaan energi pada pembangkit listrik. Salah satu upayanya adalah dengan mendorong pengembangan industri panel surya nasional melalui roadmap (peta jalan) yang telah disusun hingga 2025.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Doddy Rahadi menyampaikan peta jalan tersebut telah dimulai dari tahap pertama periode 2016 – 2018, yaitu pemenuhan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang meliputi untuk pembuatan wafer, solar cell, dan solar module.

Berikutnya, pada periode 2019 – 2020, ditargetkan nilai TKDN meningkat menjadi 76% yang didukung dengan adanya ingot factory. Kemudian periode 2020 – 2022, diharapkan mencapai target TKDN sebesar 85% dengan adanya solar grade silicon factory.

“Tahap terakhir pada periode tahun 2023 – 2025, pencapaian nilai TKDN minimal sebesar 90% dengan adanya metallurgical grade silicon factory,” tutur Doddy di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Menurut Kepala BSKJI, Kemenperin juga telah melakukan pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan. Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui bahwa nilai TKDN industri panel surya adalah sebesar 40-47%.

“Angka ini diharapkan akan terus bertambah dengan dukungan kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemampuan industri panel surya nasional guna mencapai target bauran EBT nasional sebesar 23% pada tahun 2025,” paparnya.

Guna mendukung peningkatan TKDN industri panel surya nasional, Kemenperin telah menyusun Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sementara itu, khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), telah dilakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Adapun nilai TKDN gabungan untuk Solar Home System adalah 53,07% dan untuk PLTS terpusat atau komunal adalah sebesar 43,85%,” sambungnya.

Doddy menambahkan, energi surya di Indonesia saat ini memiliki potensi sebesar 532,6 GWp per tahun. Namun hingga saat ini kapasitas produksi nasional yang terpasang sebesar 515 MWp dan total kapasitas PLTS di Indonesia sebesar 25 MWp.

“Hal ini menunjukkan serapan pasar masih sangat kecil dari kapasitas produksi nasional, diharapkan serapan tersebut dapat terus meningkat guna mendukung bauran EBT nasional,” ujarnya. (NDA)

SHARE