ECONOMICS

Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 April 2022, Berikut Skema Pungutannya 

Azfar Muhammad 11/10/2021 09:39 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan Pajak Karbon pada 1 April 2022.

Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 April 2022, Berikut Skema Pungutannya  (Dok.MNC Media)

IDXChannel — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan Pajak Karbon pada 1 April 2022, dimana dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pungutan pajak karbon  ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp 75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp 30/kg CO2e.

Dalam Konferensi virtual yang digelar oleh Kementerian Keuangan, Sri Mulyani membeberkan elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon atau yang berhubungan climate change.

“Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).

Adapun skema yang dilakukanPemerintah telah menyiapkan peta jalan pajak karbon nantinya berlaku dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

1. Perdagangan Karbon (Cap and Trade)

Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli seritifikat penurunan emisi (SPE).

Contohnya ada sebuah pembangkit  yang menghasilkan CO2 melebih cap. Sementara ada pembangkit B yang menghasilkan emisi di bawah cap.

Maka, pembangkit A harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) kepada pembangkit B. Cara lain, pembangkitp A bisa membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

2. Skema Pajak Karbon atau Cap and Tax

Ada empat target yang ditetapkan tahun ini yaitu, penetapan RUU HPP, finalisasi Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pengembangan mekanisme teknsi pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp 30.000 per ton CO2.

Menurut Sri Mulyani, penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022 sampai 2024.

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan dimana dalam Undang-Undang HPP ini terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia menuju green economy.

“Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar sektornya di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat,” tandasnya. 

(IND) 

SHARE