sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Pajak Karbon Hambat Ekspor RI, Mendag Pertimbangkan Tuntut Uni Eropa

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/10/2021 13:14 WIB
Uni Eropa telah menerapkan Carbon Tax Adjustment, yang membuat aturan dagang pada beberapa negara menjadi lebih ketat terkait importasi.
Mendag pertimbangkan tuntut Uni Eropa atas pajak karbon. (Foto: MNC Media)
Mendag pertimbangkan tuntut Uni Eropa atas pajak karbon. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Uni Eropa telah menerapkan Carbon Tax Adjustment (kebijakan pajak karbon), yang membuat aturan dagang pada beberapa negara menjadi lebih ketat terkait importasi barang. Melalui peraturan tersebut, nantinya barang-barang yang berasal dari negara berkembang harus memiliki standar ramah lingkungan.

Melihat hal tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menilai kebijakan ini menghalangi perdagangan Indonesia ke pasar Internasional. Sehingga produk seperti baja, semen, dan produk hulu lainnya diterapkan penyesuaian nilai pajak ini.

"Jadi ini karena perusahaan di Eropa dianggapnya sangat environmental friendly, tapi barang di negara berkembang tidak environmental friendly," ujarnya dalam Indonesia Knowledge Forum 2021, Kamis (7/10/2021).

Menurut Lutfi kebijakan menjadi salah satu yang mengimpit atau menghalangi perdagangan RI. Dirinya menyebut akan menuntut kepada WTO jika memberlakukan peraturan ini ke Indonesia.

"Saya sudah tegaskan kepada duta besar Uni Eropa (jika) mengerjakan itu terhadap barang Indonesia, saya akan tuntut ke WTO," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement