sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah akan Terapkan Pajak Karbon Secara Bertahap

Economics editor Azfar Muhammad
11/10/2021 08:47 WIB
Pajak karbon akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar.
Pemerintah akan Terapkan Pajak Karbon Secara Bertahap (Ilustrasi)
Pemerintah akan Terapkan Pajak Karbon Secara Bertahap (Ilustrasi)

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membeberkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dirinya mengatakan pajak karbon akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi khususnya dalam mendukung green economy Indonesia. 

“Pajak karbon ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak menuju green economy. Kita menuju net zero emission,” ujar Wamenkeu Suahasil melalui webinar virtual dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Pajak karbon akan dilakukan dengan mekanisme cap and tax di sektor karbon yang boleh dikeluarkan, penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement