sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah akan Terapkan Pajak Karbon Secara Bertahap

Economics editor Azfar Muhammad
11/10/2021 08:47 WIB
Pajak karbon akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar.
Pemerintah akan Terapkan Pajak Karbon Secara Bertahap (Ilustrasi)
Pemerintah akan Terapkan Pajak Karbon Secara Bertahap (Ilustrasi)

“Kalau ada yang mengeluarkan karbon di bawah itu atau di atas itu bisa dilakukan trading. Kalau dengan trading masih belum bisa juga, kita lakukan carbon tax. Karena itu, carbon tax ini tidak serta merta kemudian diberlakukan. Dia diberlakukannya tentu menunggu seluruh infrastruktur dari carbon market, dari carbon registry,” tambahnya. 

Sebagai informasi, Pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara mulai 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). 

“Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar sektornya di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia,” pungkasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement